Sopir ‘Tabrakan Maut’ Di Jalinsum Kalianda Ditetapkan Jadi Tersangka

Kalianda.

(Neiwsroom.com) – Pengendara minibus yang menabrak sejumlah pengendara sepeda motor, hingga menyebabkan dua orang pengendaraan meninggal dunia, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat dikonfirmasi, Senin 27 Febuari 2023.

Bahkan, Edwin menyebutkan, pengendara sopir minibus itu, mulai akan dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini.

Edwin menceritakan, kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan merk Toyota Avanza warna hitam dengan sejumlah kendaraan sepeda motor, yang menyebabkan sebanyak dua orang meninggal dunia saat kejadian, serta menyebabkan sejumlah pengendara lainnya mengalami luka berat, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang jelas, Satlantas Polres Lampung Selatan sudah menetapkan tersangka terhadap pengemudi kendaraan minubus,” kata Edwin.

Paska kecelakaan dan menyebabkan dua orang meninggal dunia, pihak kepolisian setempat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.lanjutnya.

Terkait apabila korban dan sang sopir melakukan upaya perdamaian, AKBP Edwin mempersilahkan langkah tersebut. Namun, pihak kepolisian tetap akan melakukan proses pemeriksaan.

“Itukan pribadinya mereka, silahkan saja. Kalau pun nanti ada berdamai, itu masing-masing pihak yang melakukan. Kami dari Polres Lampung Selatan, tetap akan melakukan pemeriksaan dan proses itu tetap akan berjalan,” tegasnya.

Edwin menjelaskan, sebelum kejadian, kendaraan berwarna hitam itu berjalan dari arah Bandarlampung. Dan berdasarkan keterangan sang pengendara, kecelakan diduga karena sang sopir kelelahan dan mengantuk.

Untuk diketahui, kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalinsum Waylubuk, Kalianda, pada Sabtu 25 Febuari sekitar pukul 15.21 WIB, sempat membuat geger. Pasalnya, paska kecelakaan, 2 orang meninggal di tempat dan 3 orang lainnya mengalami luka berat. (*)


Diterbitkan

dalam

,

oleh

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *